
Yessi dan orangtuanya saat ditemui di PN Bengkalis, Senin (11/5/2026). (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis yang tidak tepat waktu alias delay dikeluhkan oleh masyarakat. Tak hanya hitungan menit, molornya jadwal sidang ini bahkan bisa berlangsung hingga berjam-jam. Situasi seperti ini tentunya sangat menyiksa bagi mereka yang berurusan dengan pengadilan.
Seperti yang dialami oleh Yessi Kristiani Lumbantobing. Wanita dari Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, ini tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena harus menunggu sampai 4 jam untuk sidang dari jadwal yang semestinya.
Yessi bercerita, ia datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan perceraian terhadap suaminya Leo Arisan Manuntun Limbong yang dia daftarkan pada 2 April 2026 lalu. Ia pun mendapat jadwal sidang pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Agar tidak terlambat sampai di pengadilan, dia dan orangtuanya pagi sekali sudah berangkat dari rumahnya di Desa Bandar Jaya ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning yang berjarak dua jam perjalanan naik sepeda motor.
Satu jam sebelum sidang dimulai, Yessi dan orangtuanya sudah sampai dan memberitahukan kehadirannya kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis. Keduanya lalu diberi tanda pengenal sesuai keperluan.
Dengan mengalungkan tanda pengenal, mereka duduk di ruang tunggu yang disediakan pengadilan. Namun, ketika jarum jam tepat menunjukkan angka sepuluh, Yessi masih terlihat santai.
Kondisi ini berlanjut setelah lewat dua jam dari jadwal. Belum satu petugas pun yang memanggilnya. Tak ayal, Yessi dan orangtuanya mulai gelisah. Rasa kecewa terlihat jelas dari raut wajahnya.
Kepada awak media ini Yessi mengungkapkan, agar tidak terlambat sampai di pengadilan ia dan orangtuanya naik Roro trip pertama pada pukul 07.30 WIB. Untuk itu, dia dan orangtuanya harus rela berangkat pagi sekali. Namun, ia mengaku kecewa, karena sampai jam 12.30 WIB belum mendapat informasi apa-apa, terutama terkait jam berapa dimulainya sidang.
“Ini sidang pertama. Tapi menunggu berjam-jam,” kata Yessi didampingi orangtuanya saat dijumpai di ruang tunggu Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin siang (11/5/2026).
Setelah delay empat jam, pada pukul 14.00 WIB, Yessi akhirnya mengikuti sidang. Sidangnya ternyata hanya berlangsung beberapa belas menit saja.
Seusai sidang, Yessi mengungkapkan bahwa surat panggilan sesuai alamat KTP yang dikirim pengadilan terhadap tergugat dikembalikan, karena yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat KTP.
“Surat panggilan terhadap tergugat dikembalikan, karena dia (Leo) tak lagi tinggal di sana (sesuai alamat KTP),” kata Yessi.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi beralasan, molornya jadwal sidang bukan disengaja, tapi untuk memberi kesempatan para pihak agar semua hadir.
“Nanti ketika sidang sedang berlangsung tiba-tiba salah satu pihak yang tadi tak hadir ternyata datang. Makanya, kita beri tenggang waktu,” kata Mas Toha saat dijumpai di ruang PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin siang. (Rudi)