Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Jumat, 04 Agustus 2023

Ilustrasi/net

Inhil,- Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali meneliti berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Pramuka di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tersangka inisial REN. Diharapkan berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini diusut Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya. Nama tersangka baru dicantumkan dalam Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023, yakni REN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Tidak lama, penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka REN ke jaksa pada 23 Februari 2023.

Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18, dan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 10 Maret 2023.

Atas P-19 itu, penyidik kembali bekerja melengkapi berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara kembali dikirimkan ke jaksa.

"(Berkas perkara) Sudah di Jaksa," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Kamis (3/8/2023).

Faizal mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa guna kelancaran proses penyidikan. Diharapkan, dalam waktu dekat berkas tersangka REN bisa dinyatakan P-21.

"Menunggu P-21," pungkasnya.

Sebelumnya, Faizal pernah mengatakan kalau kasus ini tidak berhenti pada REN seorang. Melainkan ada pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Informasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000. Dari penelusuran, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.**