Jalan Rengat-Tembilahan Berlumpur dan Sering Macet, Ulah Perusahaan Batu Bara

Rabu, 16 November 2022

Truk kendaraan PT. SIP yang beroperasi di Lintas Rengat-Tembilahan

INHIL,- Kondisi jalan lintas Rengat- Tembilahan saat ini sangat miris. Tepatnya di Dusun Suka Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di lokasi ini, jalannya kerap rusak akibat abrasi sungai. 

Bukan hanya itu, kondisi jalan lintas Rengat- Tembilahan diperparah dengan badan jalan dipenuhi lumpur dan sering terjadi kemacetan panjang di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Lumpur dan kemacetan panjang ini diduga akibat aktivitas operasional salah satu perusahaan batu bara, PT. Samudera Inti Pasific (SIP) Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Truk -truk pengangkut batu bara membawa debu-debu berterbangan di  jalan lintas Rengat- Tembilahan dan menumpuk di badan jalan sehingga ketika hujan turun menjadi gumpalan lumpur yang tebal. Bahkan menyebabkan kemacetan hingg kecelakaan.

“Ketika mobil batu bara lewat kami sangat terganggu dengan kondisi debu yang pekat. Ketika hujan tiba jalan lintas Rengat- Tembilahan menjadi berlumpur mengakibatkan kemacetan panjang,” ujar salah satu warga.

Bulan lalu, Muris (48) seorang supir mengalami kecelakaan di depan PT. SIP. Ia mengatakan kepada awak media, apa yang dikhawatirkan (kecelakaan,red) selama ini akhirnya terjadi. Ia mengalami kerugian mencapai Rp.35 juta.

Debu batu bara sangat menggagu kesehatan, polusi debu batu bara dapat memicu penyakit pernapasan lainnya, antara lain infeksi saluran pernapasan, bronkitis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK. 

“Partikel-partikel debu batu bara itu yang bikin penyakit, dengan adanya PT. SIP kami sangat dirugikan, soal kesehatan kami sangat terganggu kami meminta kepada dinas terkait agar bisa memberi sanksi kepada pihak bersangkutan yang mengelola batu bara di desa kami,” pungkasnya.

Hari ini, Rabu (16/11/2022) pengendara yang melintas di lintas jalan Rengat- Tembilahan mengeluhkan kemacetan panjang yang terjadi.

"Macet total, tak bisa lewat gara-gara truk batu bara banyak," katanya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.

Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa terganggu dengan adanya mobil angkutan batu bara yang selalu keluar masuk Perusahaan PT. SIP.

"Sudah 2 jam macet sampai sekarang belum bisa jalan. Menurut masyarakat setempat kemacetan ini bukan kali ini saja namun sejak adanya aktifitas mobil angkutan batu bara lalu lalang," ungkapnya.

Meskipun namun pada akhirnya kemacetan dapat diurai oleh pihak Polres Inhil.

Camat Tak Tahu Menahu Operasional Perusahaan PT. SIP

Sementara itu, secara terpisah, Camat Kempas, M. Yusuf saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya tidak tau menahu tentang persoalan operasional perusahaan. Namun dirinya mengaku mendengarkan keluhan masyarakat tentang kondisi jalan lintas Rengat-Tembilahan.

"Gimana saya mau menanggapi, saya tidak tahu menahu tentang permasalahan izin perusahaan tersebut. Memang saya sudah dengar keluh kesah masyarakat mengenai kondisi jalan ini," jelasnya.

Bahkan, kata M. Yusuf selama ini pihaknya belum pernah dihubungi oleh perusahaan.

"Kami hingga saat ini belum ada lagi konfirmasi dari perusahaan karena kewenangan itu ada pada Dinas Perhubungan (Dishub), di kecamatan tidak ada informasi masuk," katanya.

Pada prinsipnya, Ia menuturkan jika memang mengganggu masyarakat perlu titertibkan, minimal jumlah armadanya di kurangi, atau penyiraman debu dari perusahaan itu sendiri.

"Jika intensitasnya semakin tinggi kami akan surati perusahaan itu untuk membantu penyiraman. Untuk pengurangan armadanya itu bukan wewenang kami, itu pihak dishub," pungkasnya.

PT. SIP Diduga Belum Kantongi Izin dan Amdal

Dikutip dari media Centroriau.co, Diduga PT. SIP disinyalir menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi lama itu disinyalir belum mengantongi Izin dan Amdal nya pun belum ada.(17/7/2022)

KSOP Kuala Cenaku Muhammad Alwin Zebua, ada indikasi memberikan kegiatan beroperasi ke PT. SIP yang belum ada izinnya untuk loading batu-bara yang sudah berjalan selama 10 bulan. Kementerian Perhubungan diminta untuk menata ulang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani barang umum, kendati TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum.

Pengamat Maritim dari ITS Surabaya Saut Gurning mencontohkan kejadian tersebut banyak terjadi di Banten, Banjarmasin dan daerah lainnya.

“Termasuk Ksop Kuala Cenaku yang melakukan pelayanan umum tanpa izin, tetapi TUKS punya back sehingga KSOP nggak melarang, itu harusnya dibaca Kementerian Perhubungan. Peraturan jelas lugas, implementasinya yang di bawah belum,” tekannya.

Aksi TUKS dan Tersus tersebut juga merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan konsesi di daerah tersebut dan mengakibatkan persaingan tidak sehat. BUP yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS khusus yang melayani umum tanpa izin.

Disini tampak KSOP Kuala Cenaku melakukan pembiaran terhadap PT. SIP yang belum ada izin tapi sudah beroperasi dan sudah ada kegiatan.