Jualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Tembilahan Ditertibkan Satpol PP

Sabtu, 05 Juni 2021

Indragirione.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan badan jalan, Jum'at (4/6/2021).

Sejumlah titik jalan menjadi target operasi, salah satunya disepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Baharuddin Yusuf (depan pasar pagi) dan Jalan H. Arief (parit 11).

Selain menggangu keindahan kota, kehadiran para PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar, membahayakan pengendara yang melintas.

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran.

Hanya saja teguran yang diberikan tak diindahkan oleh para pedagang musiman tersebut.

“Penertiban ini yang kedua kalinya kita lakukan, sebelumnya kita sudah memberikan teguran untuk para PKL yang berjualan di atas trotoar dan yang menggunakan badan jalan. Tapi kita cek lagi, mereka masih jualan,” jelas Marta. 

Ia mengaku jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Inhil, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.


“Jadi penertiban yang dilakukan berdasarkan pada Perda yang ada. Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan H. Arief (parit 11), memang kerap dipenuhi PKL.

Apalagi saat musim buah. Deretan para penjual buah berdagang di badan jalan itu.