Judi Sie-Jie, Mengantarkan Dua Kakek dan Satu Pemuda ke Tahanan Polres Inhil

Sabtu, 23 Januari 2021

Indragirione.com, - Tidak hanya di Kecamatan Kempas Kapolres Indragiri Hilir mengungkap kasus kasus perjudian, namun disemua kecamatan juga dilakukan salah satunya di kecamatan Kateman, pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Judi jenis sie-jie.

 

 

 

 

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, 

hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, polres Inhil Berhasil melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Judi jenis sie-jie 

 

" Sebanyak 3 orang yaitu terdiri dari AL (53) AR (66) dan RM (38) Ketiganya terjerat Pasal 303 KUHPidana.

 

 

Dikatakan Warno, sekira pukul 11.00 Wib team Opsnal Polsek Kateman mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi judi togel di kedai kopi yang beralamat di Jl. Gajah Mada Kel. Tagaraja Kecamatan Kateman.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 11.30 Wib pada saat sedang melakukan rekapan nomor siji kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan diduga Pelaku dan barang bukti dan membawanya ke Polsek Kateman.

 

Adapaun barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 unit handphone merk Nokia 1034 warna hitam dengan no. Simcard 08537xxxx, Uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan nomor sie-jie, 1 (satu) Buah buku hasil rekap, 1 buah pena merk piccolo warna biru, 1 unit hp merk Nokia c2 warna putih dengan simcard 082288xxxx, 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 8 warna abu-abu dengan simcard 0822171xxxx, uang sejumlah Rp.115.000, 1 unit Hp Merk Nokia c3 warna merah dengan simcard 0813649xxxx, 1 satu hp Merk Huawei Nova Lite 2 warna biru dengan simcard 0812771xxx dan uang sejumlah Rp.109.000,"Jelasnya.