Kabar Gembira Guru PAI, Ada Tunjangan Insentif Mau Dibagikan, Segera Validasi Data sampai Tanggal Segini, Cek Kriteria Penerima

Sabtu, 16 Maret 2024

Indragirione.com, - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia segera menyalurkan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK untuk Tahun 2024.
Tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK untuk Tahun 2024 ini sebenarnya merupakan pengganti dari tunjangan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dihapuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun dipertahankan oleh Kementerian Agama.
Tujuan utama pemberian tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar.
Tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK menyasar pada guru yang bertugas di RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Dilangsir dari Pojok satu.Id Melalui surat edaran nomor B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK.

Adapun isi dari edaran tersebut adalah informasi Dirjen Pendis Kemenag yang akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK untuk Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Pendis Kemenag akan melakukan pemetaan data Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK diwajibkan untuk melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga, dengan mencakup informasi sebagai berikut:
•    a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);
•    b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
•    c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
•    d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP);
•    e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);
•    f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•    g. Nomor Telepon/Handphone aktif;
•    h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);
•    i. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
•    j. Alamat Sekolah;
•    k. Status Kepegawaian;
•    l. Status Sertifikasi;
•    m. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;
•    n. NUPTK;
•    o. SK TMT Guru PAI.

 


Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK.
Update dan validasi data harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dengan batas waktu paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
Adapun Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut:

 


•    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama (SIMPATIKA);
•    2. Belum lulus Sertifikasi;
•    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
•    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
•    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
•    6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
•    7. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
•    8. Memenuhi beban kerja minimal 16 jam tatap muka di satminkalnya;
•    9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
•    1o. Belum usia pensiun (60 Tahun);
•    11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
•    12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
•    13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
•    14. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar
oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Perlu diketahui, Nominal Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester. ***
•