Kades Kelumpang : Perangkat Desa Meninggal Dunia Ahli Waris Mendapat Santunan 42 Juta

Jumat, 06 November 2020

Indragirione.com, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek kembali menyerahkan klaim santunan kematian untuk peserta yang meninggal dunia.

Santunan sebanyak Rp 42 Juta itu diserahkan kepada ahli waris dari almarhum M. Puat yang semasa hidup bekerja sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Kelumpang Kecamatan GAS Kabupaten Inhil.


Plt Kadis PMD Inhil, Budi N Pamungkas pada kesempatan itu menyatakan jika hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Bupati Inhil dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para perangkat desa.

"Hal tersebut melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi semua perangkat desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Desa Kelumpang Riski Marwira, MH mengakui jika program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat memberikan rasa nyaman bagi perangkat desa dalam bekerja.


"Kami dari desa akan mengarahkan setiap masyarakat desa yang bekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap Riski.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Tengku Edy M menyebutkan jika sejauh ini sudah terdaftar di program BP Jamsostek sebanyak 154 desa dari 197 desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami berharap untuk desa yang belum terdaftar, segera mendaftarkan perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Edy.