Kades Kemuning Muda: Sanksi Menanti bagi Pencuri Sawit

Selasa, 02 Mei 2023

Foto ilustrasi, sumber net.

INHIL,- Akhir-akhir ini pencurian sawit marak terjadi di Kecamatan Kemuning, khususnya di Desa Kemuning Muda. Warga pemilik kebun dibuat resah dan kesal karena buah sawit yang hendak dipanen berkurang atau hilang dari pohonnya.

Seperti yang dituturkan salah seorang pemilik kebun sawit, Maslikhah yang berada di Jalur Liang Ajar RT 013 RW 03 atau Jalur Mesin.

"Buah sawit selalu berkurang sebelum di panen. Tukang panen kami kan tahu buah mana yang siap diambil trip berikutnya, tapi hilang saat akan di panen, bukan hanya 1 pohon saja, banyak. Sehingga timbangan selalu berkurang jauh merosot, bahkan bisa setengah dari timbangan normal biasanya," paparnya.

Begitu pun dengan warga lain di desa Kemuning Muda. Mereka menduga pencuri sawit beraksi saat tengah malam menjelang subuh.

"Kami berharap kepada pengepul sawit agar kiranya dapat memilah penjual sawit yang datang, jangan sembarangan membeli sawit dari yang bukan pemiliknya. Dan Alhamdulilah pemerintah desa sudah merespon serta membuat imbauan terkait pencurian sawit yang marak terjadi ini," harapnya.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi membenarkan telah menggelar rapat bersama forkopimdes dan pihak berwajib serta tokoh masyarakat, membahas terkait maraknya kasus pencurian sawit.

"Dari hasil rapat itu telah disepakati Peraturan Desa tentang pencurian sawit sekaligus bagi penampungnya," kata Nanang, Selasa (2/5).

Nanang menegaskan akan ada sanksi desa hingga proses hukum pihak kepolisian, yang akan dikenakan kepada pencuri sawit dan penampung hasil pencurian sawit di Desa Kemuning Muda.

"Ada sanksi secara teguran, Denda hingga proses hukum oleh pihak berwajib bagi pencuri sawit beserta pengepulnya," tegasnya.

Berikut Ketetapan Peraturan Desa Kemuning Muda terkait pencuri sawit dan penampungnya, yang ditandatangani Kades, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas setempat.

MENETAPKAN:
1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam peraturan Desa ini akan dekenakan sanksi.

2. Sanksi pada pencurian berupa teguran lisan maupun tulisan serta denda yang akan di atur dalam keputusan Bersama.

3. Sanksi-sanksi berupa teguran lisan, tulisan serta denda, apabila tidak mengindahkan teguran tersebut maka aparat Desa berhak mengusir orang tersebut atau angkat kaki dari wilayah hukum Desa Kemuning Muda.

4. Sanksi-sanksi dengan rincian Denda sebagai berikut:
a. Pencurian berupa tanaman TBS (buah sawit) akan dikenakan denda sebesar Rp.1 juta perjanjang 
b. Pencurian berupa berondolan sawit dalam karung akan dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu perkilo.
c. Bagi penampung yang terbukti bersalah membeli buah curian kelapa Sawit akan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.1 juta perjanjang.

5. Pelaku pencuri harus dilaporkan berdasarkan bukti baik itu foto atau video dan atau tertangkap basah sedang melakukan tindak pencurian.

6. Pelaku pencurian yang dilaporkan akan di laksanakan proses tindak lanjutan (musyawarah) di Kantor Desa Kemuning Muda. Dihadiri oleh pelaku, pelapor, Kepala Desa, BPD, penampung atau tokeh Bhabinkamtibnas, Babinsa, Tokoh Masyarakat DLL.

7. Bagi pelapor yang merupakan bukan pemilik dari kebun korban pencurian akan diberikan komisi dari Denda sebesar 50 persen dari jumlah Denda.

8. Bagi pelaku pencurian yang melewati minimal kerugian senilai lebih dari Rp.2 juta akan dilaporkan dan diproses oleh Pihak Berwajib (Kepolisian).