Kades Kemuning Tua Hadiri Terima Bimbingan Mekanisme Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Rabu, 05 Oktober 2022

INHIL,- Sebanyak sebelas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perwakilan sebelas perangkat Desa di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Terima bimbingan tentang mekanisme pendaftaran Badan Hukum BUMDes yang di di fasilitasi oleh pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Kegiatan yang berlansung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Kemuning tua tersebut tampak dihadiri Kades Kemuning Tua Suardi, TA P3MD dan Fasilitator Msyarakat BUMDes program DMIJ Plus Terintegrasi pada Rabu 04 Oktober 2022.

Merujuk peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 8 Ayat (1) bahwa BUM Desa memenuhi seratus badan hukum pada saat diterbitkannya pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ini hukum dan hak asasi manusia (HAM), maka perlu diadakan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi pendaftaran BUM Desa ini di laksanakan oleh Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) bertempat di GOR Desa Kemuning Tua,Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragri Hilir.

Tenaga Ahli (TA) Muhammad Tawab mengatakan bahwa kegiatan ini selain bimbingan pendaftaran Badan Hukum BUMDes kita juga akan membahas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa.

"Ini penting kita laksanakan karena dari 197 desa di inhil belum ada 50 persen yang berbadan Hukum" Jelas Muhammad Tawab.

Bimbingan pendaftaran badan hukum tersebut langsung di isi oleh TA P3MD Nofri Wahyudi.

Nofri Wahyudi memaparkan mulai dari alur pembentukan BUMDes, AD/AR/ART, jenis usaha hingga badan hukum dan pengaruh BUMDes yang legaliasnya sama seperti perusahaan Perseroan Terbatas (PT).