Kades Pelanduk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APB Desa

Selasa, 07 Desember 2021

Tersangka kades Pelanduk, NU

INHIL,- Kepala desa (Kades) Penduduk inisial NU (48) ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, NU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (6/12) lalu. 

"Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh kepala desa Pelanduk, NU ini sebesar 1,8 milyar lebih di tahun anggaran 2020," ungkapnya, Selasa (7/12/2021). 

Selain ditetapkan sebagai tersangka NU diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil. 

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, NU terancam pidana penjara seumur hidup. 

"Nu terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tukasnya.