Kades Sungai Bela Tahun 2013 Akan Klarifikasi Terkait Ganti Rugi Lahan PT IJA

Sabtu, 12 September 2020

Indragirione.com,- Pejabat Kepala Desa (Kades) Sungai Bela pada tahun 2013 disebut-sebut oleh Humas PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA) telah menerima ganti rugi, terkait sengketa lahan.

"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela dan Camat Kuindra terdahulu yang menjabat pada tahun 2013," ujar Darma Humas PT. IJA

Humas Perusahaan memang tidak menyebutkan secara detail penerima ganti rugi tersebut, namun Darma mengatakan Kades dan Camat yang menjabat pada tahun 2013 sebagai penerima ganti rugi.

"Dan pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," jelasnya ketika dilakukan Mediasi oleh Pemkab Inhil PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela.

Setelah ditelusuri, diketahui Kades Sungai Bela yang menjabat pada tahun 2013 adalah Hasanuddin, dan Ia kini telah duduk menjadi anggota DPRD Inhil.

"Saya akan klarifikasi terkait hal (ganti rugi lahan masyarakat_) tersebut, saya tidak tahu masyarakat mana yang menuntut ganti rugi lahan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Indragirione.com, Sabtu (12/9/2020). 

Ia juga mengatakan sulit melakukan klarifikasi tanpa adanya naskah (data_).

Klasifikasi akan dilakukan Hasanuddin setelah menerima panggilan dari pihak Pemkab Inhil.

Sementara lahan yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan (PT. IJA) seluas 400 hektar di dua lokasi Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra.