Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang

Selasa, 27 Januari 2026

Alwizar, Kabid Pariwisata di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar diperiksa penyidik Satuan Tipikor Polres Bengkalis.

Edi dan Alwizar diperiksa pada Senin 19 Januari 2026 lalu, terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa satwa lainnya untuk menambah koleksi Kebun Binatang Selatbaru. 

Kedua pejabat tersebut kabarnya dimintai keterangan karena prosedur pengadaan dua ekor rusa dan satwa lainnya diduga melanggar aturan yang berlaku. 

Dari informasi yang diperoleh, dua ekor rusa yang saat ini sudah menjadi penghuni Kebun Binatang Selatbaru dibeli secara ilegal dari masyarakat, bukan dari penangkaran resmi. Sementara rusa liar merupakan satwa dilindungi dan dilarang ditangkap dan diperjualbelikan.

"Saya dan pak Kadis sudah diperiksa. Pemeriksaan terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa ekor satwa lainnya," kata Kabid Pariwisata Alwizar, saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026) siang, di kantornya.

Tak hanya dugaan pelanggaran, pengadaan satwa tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44.170.000. 

Terkait dengan hal ini, Alwizar selaku pejabat pengadaan mengaku juga mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Bengkalis, Kasmarni.

"Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari bupati," ujarnya. (Rudi)