Kadis DPKP Inhil : Setiap Tempat Usaha dan Rumah Harus Memiliki APAR

Rabu, 16 Maret 2022

Indragirione.com,-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan kabupaten Indragiri Hilir menghimbau kepada seluruh pengusaha dan perumahan agar memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), karena Langkah ini penting sebagai bentuk waspada mencegah kebakaran.

kepala Dinas DPKP Inhil Eddiwan Shasby, Menjelaskan keberadaan APAR sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah sedini mungkin peristiwa kebakaran. Pasalnya, APAR berfungsi mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar.

"Seluruh tempat usaha dan rumah perlu memiliki Apar bahkan anggota DPKP Inhil akan mengecek keberadaan APAR sudah tersedia sesuai standar atau memang belum memiliki. Jika ternyata jumlahnya belum memadai dengan kondisi ruangan, hendaknya ditambahkan lagi,"ujarnya Kadis DPKP Inhil, Rabu (16/3/2022).

 

lanjutnya, Apabila, setiap perkantoran dan usaha sudah tersedia APAR, Kadis DPKP Inhil melakukan pengecekan kadarluasa dari isi tabung racun api. Sesuai usia kadaluarsa APAR ini mencapai 3 tahun setelah diisi.

 

"pemilik APAR diminta untuk melakukan perawatan rutin, seperti menempatkan tabung di atas tidak di lantai. Sebab jika diletakkan di lantai, isi tabung berupa tepung (racun api) akan membeku. Selanjutnya secara rutin setiap bulan, tabung harus dibolak balik," katanya

 

tekrhir, terkait jumlah ideal yang diperlukan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, idealnya penempatan APAR tidak boleh melebihi 15 meter.

 

"Untuk memenuhi jumlah tabung APAR, setiap tempat Usaha dan rumah dianjurkan meminimal memiliki tabung APAR ukuran 3 kilogram, sehingga bisa mencukupi idel jumlah tabung," tutup Kadis DPKP Inhil