Kadis LHK : RPPEG Mengarahkan Untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Rabu, 27 Oktober 2021

Indragirione.com, - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ir. H. Ilyanto, MM menyampaikan bahwa Pengelolaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu” ucapnya.

 

 

 

"(RPPEG) merupakan upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut. Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 2015 lalu yang mencapai 2,6 juta hektar. Hal ini merupakan bukti dari salah urusnya pengelolaan ekosistem gambut, pembukaan lahan gambut secara masif disertai pembuatan saluran drainase menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar, tambahnya.

 

Untuk itu dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik.

 

RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah, tutupnya.