Kadis LHK Inhil Harapkan Dukungan dan Peran Aktif Seluruh Pihak Dalam Penyusunan RPPEG

Kamis, 28 Oktober 2021

Indragirione.com, - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Indragiri Hilir secara virtual Rabu (27/10/2021).


Bimbingan Teknis ini dilakukan sebagai langkah awal komitmen Kabupaten Indragiri Hilir untuk penyusunan RPPEG, kegiatan ini bertujuan untuk rencana penyusunan RPPEG serta menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak. Sehingga RPPEG yang akan disusun menjadi komprehensif dan sesuai kondisi aktual di Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini sangat diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau menjadi semakin maksimal.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ir. H. Ilyanto, MT, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir selalu berkomitmen untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.


"Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki jumlah lahan gambut kurang lebih 80 persen dari total kurang lebih 1.5 Juta Hektar luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Ekosistem gambut tersebut memiliki fungsi hidrologis dan ekologis bagi kehidupan.

Dikatakannya, Ekosistem gambut tersebut perlu dikelola dan dijaga dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak fungsinya, sehingga dapat memberi manfaat ekonomi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.


Ia menuturkan, Untuk mengoptimalkan penyusunan RPPEG Kabupaten Indragiri Hilir, maka diharapkan kontribusi dan komitmen parapihak baik sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha/perusahaan, asosiasi, media, dan pihak lainnya," kata Ilyanto.

 

Ia menambahkan, Penyusunan RPPEG Kabupaten Indragiri Hilir ini dilakukan pada seluruh Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Kabupaten Indragiri Hilir yang tersebar pada 20 Kecamatan dan 236 Desa dan Kelurahan . Dokumen RPPEG tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati,"Jelasnya.