Kadis LHK Inhil Ikuti Penandatanganan Dokumen Pembangunan dan Pengoperasian SPKUA di Provinsi Riau

Selasa, 01 Juni 2021

Kegiatan penandatanganan dokumen nota kesepakatan pembangunan dan pengoperasian SPKUA

indragirione.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Illyanto mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen nota kesepakatan pembangunan dan pengoperasian Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), Jum'at 28 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau ini, dihadiri langsung oleh Kadis LHK Riau Mamun Murod, Kadis LH Dumai Satrio Wibowo, Kadis LH Rokan Hilir Suwandi, serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Riau Embiyarman.

Keberadaan SPKUA ini untuk mengetahui kualitas udara, yang alatnya beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.

SPKUA tersebut rencananya akan ditempatkan di 2 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Riau, yang setiap alatnya harus dioperasionalkan oleh satu operator. Operator ini harus dilatih secara serius, karena pengoperasian alatnya sangat sensitif dan perlu penanganan khusus.

"Kita juga akan melakukan MoU atau penandatanganan nota kesepakatan terhadap masing-masing kabupaten dan kota, untuk menyatakan kesiapan dan persetujuannya dalam mendukung SPKUA ini," kata Kadis LHK Riau Mamun Murod seperti dikutip dari media.

Ia berharap dengan adanya SPKUA ini laporan keadaan indeks kualitas udara untuk daerah Riau pada umumnya mendapatkan data yang akurat dan dapat, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, penandatanganan dokumen nota kesepakatan pembangunan dan pengoperasian SPKUA ini dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.117/PPU/P3U/PKL.3/5/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian SPKUA tahun 2021.