Kakek 73 Tahun di Tetapkan Polres Inhil Sebagai Tersangka Karlahut di Kecamatan Batang Tuaka

Selasa, 10 September 2019

Indragirione.com , - Polres Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan satu orang tersangka Kebakaran  Lahan dan Hutan (karlahut) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kebakaran terjadi Sabtu  27 Juli 2019 sekira jam 16.00 wib di  Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya Kecamatan  Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir.


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Indragiri Hilir , IPTU Warno saat dikonfirmasi mengatakan,"Akibat kelalaiannya tersangka diduga telah mengakibatkan kebakaran lahan perkebunan di Parit 7, Dusun Pajar Gemilang, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Sabtu 27 Juli 2019.


"Tersangka melakukan pembakaran di lahan yang di karunnya dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering, karena pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran tersebut menjalar kelahan milik masyarakat lainnya," kata Iptu Warno.



Lanjut IPTU Warno," Berawal dari lahan milik H.Satar yang di karunkannya kepada Saudara AH berdasarkan dari keterangan saksi - saksi bahwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut adalah Saudara AH dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di beberapa titik penumpukan di lokasi lahan yang di karunnya.



"Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar kelahan / kebun milik masyarakat lainnya yang menjadi korban atas perbuatan yg di lakukan oleh saudara AH, adapun lahan yang terbakar akibat perbuatan yg di lakukan oleh saudara AH seluas kurang lebih 10 Hektar dan atas kejadian tersebut pemilik lahan yg terbakar mengalami kerugian berupa tanaman yang ada di lahan tersebut berupa tananan kelapa, tanaman pinang dan tanaman pisang hangus terbakar



Tambahnya," Menindak lanjuti hal tersebut Unit III Sat Reskrim Polres Inhil melakukan Interogasi terhadap korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut dan selanjutnya menggelarkan perkara tersebut pada Sabtu 07 September 2019 sekira jam 10.00 wib di Ruang Kasat Reskrim Polres Inhil sehubungan dengan dugaan Tindak perkara Karlahut,"Jelasnya(za)