Kanim Bengkalis Sosialisasikan Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Rupat

Jumat, 01 Mei 2026

Kanim Bengkalis mensosialisasikan tentang pelayanan keimigrasian di Kecamatan Rupat. (foto: Humas Kanim Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bengkalis mensosialisasikan tentang pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Aula Kantor Camat Rupat, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait di Kecamatan Rupat.

Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Rupat Hariadi, dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Ketut Wedha Andi Natalona, Kapolsek Rupat AKP Faisal, Kepala UPT Dukcapil Rupat Fitriani, para kepala desa dan lurah, sekdes, unsur Babinsa, serta Komandan Pos Angkatan Laut (Posal) Rupat.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur wilayah terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat sinergi pengawasan orang asing.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hendro Tri Kusumo Atmojo, dengan moderator Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian, Miftahul Ulum.

Dalam pemaparannya, Hendro menjelaskan layanan keimigrasian bagi WNI, khususnya terkait pelayanan paspor. Ia menguraikan secara rinci persyaratan permohonan paspor, jenis-jenis paspor, serta ketentuan biaya sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hendro menekankan pentingnya kewaspadaan aparatur desa dan instansi terkait dalam mengidentifikasi potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural yang berisiko menjadi korban TPPO.

Pada kesempatan itu juga dibahas tentang layanan data keimigrasian yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Bengkalis berharap terjalin koordinasi yang lebih kuat antara Imigrasi dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif.

Hal ini sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yaitu Imigrasi untuk Rakyat.

Pada kesempatan itu, Hendro menyampaikan kepada hadirin bahwa saat ini ada perubahan besar dalam pelayanan keimigrasian yang fungsinya adalah untuk rakyat.

Dimana pelayanan harus untuk rakyat. Fungsi keamanan harus untuk rakyat. Fungsi kedaulatan harus untuk rakyat. Fungsi fasilitator ekonomi, fasilitator di bidang pariwisata, di bidang ilmu pengetahuan, dan juga di bidang investasi harus untuk rakyat.

“Keyword-nya, pelayanan imigrasi untuk rakyat,” ujar Hendro mengutip pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Rudi)