Kantor Kemenag Inhil Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H

Ahad, 10 Mei 2020

Indragirione.com,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kemenag Inhil) mengeluarkan surat edaran ketentuan zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.

Surat edaran tersebut berdasarkan SE Menteri Agama No. SE 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19 dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tertanggal 28 April 2020 tentang harga Zakat Fitrah tahun 1441 H.

"Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam , yaitu 1 sha' (gantang) atau lebih kurang 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi," bunyi dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Kakan Kemenag Inhil, H Harun.

Adapun apabila diukur dengan uang maka nilai Zakat Fitrah perjiwa berdasarkan dari surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian tentang Qimat Zakat Fitrah 1441 H sebagai panduan pengeluaran Zakat Fitrah diwilayah Inhil, sebagai berikut;

- Beras Kurik Susu Solok Sumbar, harga perkilo Rp.14.000, (2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000,-)

- Beras Anak Daro Solok Sumbar, harga perkilo Rp.13.500 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 33.750,-)

- Beras Sili Solok, harga perkilo Rp.12.500 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 31.250,-)

- Beras Belida, Kayu Manis, Cucak Rowo, Kutilang Palembang dan Beras Karya asal lokal Sialang, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 30.000,-)

- Beras Bom Palembang, harga perkilo Rp. 11.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 27.500,-)

-Beras Bulog asal lokal Sialang, harga perkilo Rp. 10.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 25.000,-)

"Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla," tulisnya

Dalam surat edaran tersebut juga diberlakukan peraturan pandemi Covid-19 dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah.

"Pengumpulan dan pendistribusian Zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik dan dihindarkan penggunaan kupon dan pengumpulan massa. Pendistribusian secara langsung ke mustahik dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker dan sarung tangan serta jaga jarak," pesan dalam surat tersebut.

Hasil dari pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah paling lambat dilaporkan pada tanggal 25 Syawal 1441 H.