Kapal Pompong KM Melati 02 GT.6 Dirampok di Perairan Sungai Gaung

Rabu, 16 Oktober 2019

Kanit Intel Polsek Gaung Bribda Giri Saputra saat menunjuk  kampal pompong yang di rampok/ Curas
Indragirione.com,- Kesulitan ekonomi membuat para kawanan perampok merajalela di Kabupaten Indragiri Hilir, salah satunya yang terjadi di perairan Sungai Gaung Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.


Korban perampokan/ pencurian dengan kekerasan Razali Mengatakan," Pada hari Senin, 14 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 WIB Kampal Motor KM. Melati 02 yang dikemudikan oleh Hamsari dirampok/ pencurian dengan kekerasan  di Perairan Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.


" Kampal pompong  KM. Melati 02 GT.6 tersebut berangkat dari Parit Muin Desa Gembira Pukul 17.00 WIB, dengan membawa buah sawit sebanyak lebih kurang 25 ( dua puluh lima ) Ton.


Katanya," Sewaktu melintas di Perairan Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan  Gaung, KM. Melati 02 GT. 6 tersebut didatangi Oleh Pelaku  dengan menggunakan Pompong mesin robin yang diperkirakan berjumlah sebanyak 3 (tiga) Orang.



Kemudian Para Pelaku langsung melompat dan naik ke KM. Melati 02 GT.6 dan langsung mengancam ke 2 ( dua ) orang Korban dengan menggunakan parang, dan  mengatakan "Jangan Bergerak, Jangan Melawan, Mana Uang dan mana Handphone", lalu Para Pelaku mengambil aki,speaker. Selanjutnya para pelaku menanyakan kepada Hamsari "Mana Uang selanjutnya Hamsari memberikan uang dalam saku celananya sebanyak Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah".


Tambahnya,"  Setelah mengambil uang dan barang milik Korban, lalu para pelaku kembali mengatakan dengan korban "Jangan keluar dari pompong ini " pelaku langsung meninggalkan korban,"Jelasnya.


Sementara itu  Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Indra Duaman Melalui Kasubag Humas IPTU Warno Mengatakan," Benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan ( Curas) di KM. Melati 02 Milik Razali yang dikemudikan oleh Hamsari.


"Atas kejadian tersebut Korban Mengalami Kerugian sekitar Rp. 7.050.000,- ( Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) Kerugian Materi diantaranya, uang Tunai, Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),  1 (satu) Unit Hp Android merk xiomi Redmi 7 ( tujuh )Warna Biru. 1 (Satu) unit Hp Android Merk Xiomi Note 5 ( lima )Warna Merah. 1 (Satu) Buah Aki.1 (Satu) Buah Senter. 1 ( Satu ) Buah Speaker, 2 ( dua ) geleng minyak solar. Baju-baju korban dalam tas yang dibawa korban.


Tambahnya," Pelaku Tindak Pidana Curas terhadap KM. Melati 02 di wilayah hukum Polsek Gaung saat ini dalam proses penyelidikan,"Jelasnya.(fat)