Kapolres Inhil Larang Menjualbelikan Petasan

Senin, 14 Maret 2022

Indragirione.com, - Kapolres Kabupaten Indaragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan menghimbau dan melarang kepada masyarakat untuk tidak membakar Petasan dan menjualbelikan menjelang bulan Ramadhan.


Untuk menjaga suasana tenang, aman dan damai, selama bulan Ramadhan, terlebih terlebih dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa Ramadhan.

“Kita imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan,” katanya Kapolres Inhil, Senin (14/3/2022).

 

Tak hanya petasan, kembang api dengan ukuran tertentu juga dilarang beredar, karena juga mengandung risiko yang berbahaya.

“Kembang api juga ada jenis yang dilarang, jadi kami akan tertibkan juga,” tegasnya.

selanjutnya, untuk menindaklanjuti keamanan tersebut akan gelar razia mengenai penjual petasan dan kembang api, baik di pasar maupun di sepanjang jalan yang dijadikan lapak tempat penjualan.

“jika ada menjualbelikan dan membakar akan kami berikan teguran dan ketegasan,” ujarnya AKBP Dian Setyawan selaku Kapolres Inhil

Tekrhir, Kapolres Inhil mengajak tokoh masyarakat maupun tokoh agama, untuk turut mengimbau larangan mengedarkan petasan maupun kembang api.

“Kami mengajak seluruh elemen Masyarakat baik itu Tokoh agama atupun tokoh masyarakat, untuk bersama sama aktif menghimbau masyarakat terkait ini,biasanya mereka lebih diikuti oleh masyarakat,” Tuturnya Kapolres Inhil