Kapolsek Kuantan Mudik Bakar Dua unit Rakit Dompeng di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar

Senin, 01 Maret 2021

Indragirione.com, - Polsek Kuantan Mudik Mendapatkan Laporan dari masyarakat di desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar, bahwa ada aktivitas Dompeng yang sedang beroperasi di area sungai kuantan.

Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi seakan tidak pernah ada habisnya, sering berulang kali ditertibkan, masih saja ditemukan masyarakat yang nekat beroperasi di sungai Kuantan tersebut.

Kali ini penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali beroperasi diwilayah Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau
Berawal dari informasi dari masyarakat pada senin tanggal (1/03/2021)

Perihal adanya aktifitas Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di Desa koto gunung, tepatnya di areal Start Pacu jalur ajang Uji coba di tepian Taluk Bayur, menyikapi informasi dari masyarakat setempat, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faizal Alisa ,Sh langsung turun kelapangan untuk menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat tersebut beserta anggota.

“Namun tidak menunggu waktu lama dibawah pimpinan Kapolsek Kuantan Mudik dengan beberapa personel Polsek Kuantan Mudik berhasil menemukan lokasi aktifitas PETI di desa Koto Gunung dan langsung saja di berantas dengan cara merusak dan membakar 2 unit rakit Dompeng tersebut, sehingga rakit Dompeng tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi.” ujar Kapolsek.

Faisal menuturkan, sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba dilokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.tegas Polsek

"Kita akan tindak tegas atas pelaku Peti , apapun, siapapun, kita tidak pandang bulu dan tidak timbang pilih, selagi melakukan perbuatan merusak lingkungan atau melawan hukum.tutur”Faisal”.

Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas ilegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana, tegas Kapolsek