Kasatpol PP : PKL Dihimbau Taati Aturan

Kamis, 30 Juni 2022

Indragirione.com,  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Indragiri Hilir kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima di beberapa ruas jalan. Selasa, 30/6/2022

Menurut Plt. Kabid Opstibmas Januardi Saputro, SH kegiatan Patroli Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Dengan patroli rutin yang di lakukan oleh Satpol PP Kab. Inhil, pemerintah berharap tingkat pelanggaran yang terjadi bisa berkurang dan apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi maka personil (Satpol PP) akan memberikan himbauan atau melakukan tindakan pembubaran atau penyitaan sementara.

Ada beberapa lokasi yang sering didapati pelanggaran Perda / Perkada, sperti di sepanjang Jl. Jend. Sudirman, Jl. M. Boya, Jl. Lingkar dan Jl. Soebrantas. Ini merupakan jalan-jalan yang sering di gunakan PKL untuk Berjualan.

Billy Prananda selaku danru juga mengatakan, “Kami berharap kepada para pedagang untuk tidak lagi berjual di atas trotoar karena trotoar merupakan akses untuk pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan. Bila kedapatan lagi mereka mengulangi berjualan di atas trotoar, kami tidak segan untuk menindak tegas dan akan menyita sementara dagangan mereka untuk di bawa ke Mako Satpol PP di Jalan Suarna Bumi.” Ucapnya.