Kasus Pemukulan di Ponpes Daarul Rahman Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Biayai Pengobatan Korban

Rabu, 17 November 2021

Kedua belah pihak saling bersalaman

INHIL,- Kasus pemukulan yang terjadi di Pondok pesantren (Ponpes) Daarul Rahman Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berakhir damai, Rabu (17/11/2021). 

Sebelumnya pertemuan dilakukan oleh kedua belah pihak, baik keluarga santri pelaku pengeroyokan maupun keluarga korban, Pihak Ponpes Daarul Rahman Tempuling dan tokoh masyarakat, Edi Haryanto Sindrang, pengacara kedua belah pihak untuk membahas isi kesepakatan perdamaian bersyarat . 

Akhirnya, perdamaian dilakukan di Polres Inhil melalui diversi. Diversi adalah sistem penyelesaian perkara anak dengan cara dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.

Pada diversi itu terdapat beberapa poin kesepakatan bersama antara kedua belah pihak diantaranya, pihak keluarga pelaku bersedia mengganti dana akomodasi korban dan keluarganya selama berada di Tembilahan, membiayai pengobatan korban hingga sembuh dan terakhir pihak Ponpes Daarul Rahman Tempuling harus menjamin keamanan santri lain. 

Pihak keluarga korban melalui pengacaranya, Akmal SH mengatakan masih menunggu hasil observasi di Rumah Sakit 3M Plus. 

"Namun disampaikan pihak dokter 3M Plus yang didengarkan dan disaksikan oleh kedua belah pihak, si korban diduga mengalami geger otak ringan, sekali lagi ini masih dugaan, jadi perlu observasi selama 2 hari di RS 3M Plus, jika nanti tidak terjadi gejala dalam artian sembuh korban boleh pulang, namun jika observasi nanti ada mengalami gejala maka korban harus menjalani CT scan di Pekanbaru dan dibiayai oleh keluarga pelaku," kata Ketua LBHI, Akmal SH didampingi Maryanto SH, Adi Indria Putra S.Hi, Rapotan Siregar SH, Erwin SH, paralegal M Tasakka dan Sudirman. 

Sementara salah satu keluarga pelaku, mengaku siap untuk membiayai semua perawatan korban. 

"Kami ingin semuanya cepat selesai dan tidak memperlebar kasus ini, korban sudah kami anggap sebagai anak kami sendiri, jadi kami siap membiayai segala perawatan korban," tutur salah satu keluarga pelaku. 

Kepolisian Polres Inhil yang menangani kasus ini, PS Kanit IV Bripka Riki M Fauzi memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban. 

"Dari hasil penyidikan, pelaku ada 2 orang yakni YS dan BK. Mereka mengakui serta terbukti telah melakukan pemukulan terhadap korban MRH berdasarkan hasil visum et rependum," ungkapnya.

Diketahui para pelaku pengeroyokan dan korban masih sama-sama dibawah umur, jadi semua pihak sepakat untuk diversi.

"Maka dengan pertimbangan tersebut kasus ini mengedepankan Diversi terlebih dahulu, sebelum masuk ke tingkat pengadilan dan sidang kasus, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ungkapnya. 

Perdamaian ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian semua pihak dan permintaan mohon maaf dari keluarga kedua pelaku terhadap korban dan keluarganya. 

Hadir dalam perdamaian tersebut, Pihak Ponpes Daarul Rahman, anggota Dewan Edi Haryanto Sindrang, para keluarga santri yang terlibat, korban dan keluarga, Kepala Unit Pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPP PPA) Hj Erida, Pekerja sosial Dinas Sosial Agus Alfasiri, pengacara korban LBHI, Akmal SH didampingi  dan pengacara pelaku Jumiardi SH MH didampingi Andi Sagita SH dan Syahrul Badrin SH serta Bapas Pekanbaru, Said Ramasandi.