Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Sidang Perdana Usman Didampingi 7 Pengacara

Rabu, 15 Januari 2020

Indragirione.com, - Sebanyak 7 Pengacara dampingi Usman bin Asril dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (14/01/2020).

Usman bin Asril didakwa dengan duagaan telah melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook.

"Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa " Amin ". Tulisnya di akun Facebook miliknya yang dengan Nama "Warga Langit".

Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum sudah menyampaikan pembacaan dakwaan, namun sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan pembacaan niat keberatan atas dakwaan penuntut umum mengenai eksepsi dari pihak Penasihat Hukum Usman.

"Minggu depan kita akan menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum", sebut Muhsin, SH,. MH Ketua Tim pengacara Usman bin Asril kepada Awak Media.

Yudha Perdana Sikumbang SH. CPL , sebagai pengacara sekaligus Ketua IPMI (Ikatan Pemuda Minang Inhil) yang berada di Inhil menyebut siap mendampingi anggota IPMI inhil.

"Kami akan terus berjuang dan kompak dalam mengawal kasus ini, ini demi mendampingi anggota IPMI Inhil" ujarnya.

Sebagai informasi, 7 Pengacara yang  mendampingi usman dalam proses persidangan tersebut adalah Dr. Tiar Ramon, SH,.MH, Zainudin Acang, SH, Muhsin, SH,.MH, Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL, Hendri Irawan, SH, Adi Indria Putra, SHI, Defri Devito, SH.