Kasus Usman, JPU : Keberatan yang Disampaikan Tidak Memiliki Nilai Hukum

Selasa, 28 Januari 2020

Indragirione.com,- Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana UU ITE dugaan ujaran kebencian terhadap presiden, Selasa (28/01/2020).

Sidang tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.

Pada kesempatan tersebut JPU dengan tegas membantah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum pada sidang sebelumnya 21 Januari 2020.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” sebut JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, apa yang dilakukan (postingan terdakwa Usman pemilik akun Warga Langit) dapat berpotensi menimbulkan konflik dan kerusuhan. Sehingga disana peran negara dibutuhkan.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim yakni Nurmala Sinurat, SH, Hakim anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH.

Adapun nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yakni :
1.Dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak cermat.
2.Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta cacat materil.
3. Dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik.