Kaur Keuangan dan Kadus 2 Desa Limau Manis Resmi Dilantik

Rabu, 07 Januari 2026

Kaur Keuangan dan Kadus 2 Desa Limau Manis Resmi Dilantik

Indragiri Hilir,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tectang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Desa Limau Manis Nomor Kpts. 24/PEM-LM/XII/2025 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Limau Manis. 

Secara resmi Kepala Desa Limau Manis, Hermansyah melantik Kaur Keuangan, Andrio Rizky dan Kadus 02 Danau Keruh, Zulalimin, Rabu (7/2), di Aula Kantor Limau Manis.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin Kepala Desa Hermansyah, disaksikan seluruh perangkat Desa, tokoh nasyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Petikan Surat Keputusan (SK), pengambilan sumpah, dan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang barusan dilantik.

“Saya ucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru, di mana mulai hari sudah sah menjadi Kaur Keuangan dan Kadus Danau Keruh, diharapkan bisa bekerja dengan baik dan membantu jalannya roda pemerintahan desa,” kata Hermansyah. 

Ia juga diminta untuk bisa bekerja sama dengan perangkat desa yang lain dalam menjalankan roda pemerintahan desa, serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. 

"Kita harus bisa mensukseskan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” imbuh dia.