Kebakaran Lahan!! Bupati, Dandim, Kapolres dan DPRD Inhil Sepakat Himbau Masyarakat, Ada Pidana Menanti

Senin, 22 Februari 2021

Indragirione.com,- Presiden Republik Indonesia mengarahkan kepada setiap kepala daerah untuk selalu sigap dalam pengendalian Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). 

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menyebutkan tujuan pengarahan ini adalah untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak lupa pada aturan main yang sudah disepakati pada tahun 2016.

"Kesepakatannya adalah bagi Pangdam, Danrem, dan Kapolda, jika di daerah Saudara terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka akan dicopot dari jabatan," tegas Presiden.

Meski saat ini terjadi bencana alam lain seperti longsor, banjir, dan sebagainya, menurut Presiden kewaspadaan terhadap kearhutla tidak boleh kendor.

"Perkuat sinergi dan eksekusi lapangan yang semakin intensif. Diperkirakan Bulan Mei menjadi fase transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Namun pada Bulan Februari ini di Sumatera sudah berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena cuaca di wilayah Sumatera sangat panas. Puncaknya nanti Agustus dan September, maka dipersiapkan betul untuk menghadapi musim kemarau ini," papar Jokowi.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengatakan kelalaian dan faktor sengaja merupakan hal utama yang dilakukan oknum tertentu guna kepentingan pribadi, seperti untuk membersihkan lahan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.  

"Mari kita sama sama menjaga dan tidak ada lagi membuka lahan dengan cara membakar dan kita upayakan kerjasama serta saling mengingatkan satu sama lain," ungkap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Sementara Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran lahan agar masyarakat atau pun pihak perusahan agar bersama-sama memadamkan Karlahut dan peduli terhadap lingkungan. 

"Presiden sudah menyatakan siapa yang terlibat dalam karlahut dapat dikenai hukum yang berlaku. Untuk itu mari sama-sama menjaga, sama-sama gotong royong memadamkan api dan sama-sama saling mengingatkan," tuturnya. 

Dikatakan Wakil Komisi III, Edi Haryanto Sindrang, masyarakat harus peduli terhadap karlahut dan bertanggung jawab terhadap kebunnya masing-masing. 

"Masyarakat ketika ditetapkan sebagai tersangka karlahut nantinya baru saling menyalahkan, jadi kepedulian masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menanggulangi Karlahut. LSM di Inhil juga diharapkan membentuk satgas dalam penanganan karlahut," ujarnya.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.