Kebongkar 9 Kali Layani Prostitusi Online, Vanessa Angel Masih Pede Bisa Lolos

Rabu, 16 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan memberi tanggapan soal kemungkinan kliennya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Menurut Aga Khan, tidak mungkin Vanessa Angel dinyatakan tersangka terkait kasus ini. Karena hingga tadi malam status kliennya itu masih menjadi korban.

“Kalau untuk tersangka, enggak mungkin dari pihak ceweknya. Selama ini kan pasti muncikari, kecuali ada delik aduan lain, atau Undang-Undang baru,” kata Aga Khan saat dihubungi JPNN, Selasa (15/1).

Meski demikian, Aga Khan tidak mau sesumbar. Dia menilai potensi Vanessa Angel menjadi tersangka tetap ada. “Potensi selalu ada, tapi untuk kasus prostitusi online, kayaknya enggak mungkin,” imbuh Aga Khan.

Seperti diketahui, Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan prostitusi online di Polda Jawa Timur, kemarin. Dia datang ditemani kuasa hukumnya ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dari pemeriksaan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel saat ini masih berstatus saksi korban kasus prostitusi online. Namun, tidak menutup kemungkinan, status ini berubah bilamana ada bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan Vanessa dalam bisnis prostitusi.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari hasil penelusuran data digital forensik dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Vanessa Angel tercatat sudah sembilan kali melakukan transaksi prostitusi online.

“Peran VA dalam hal ini sebagai penyedia daripada yang melakukan prostitusi,” ucap Yusep di Mapolda Jatim, Senin (14/1).

Dia menyebutkan, sembilan kali transaksi prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel itu dilakukan di tiga tempat. Dua kali di Singapura pada medio Februari 2018, 6 kali di Jakarta dan sekali di Surabaya saat dirinya digerebek polisi sedang melayani pengusaha bernama Rian.



(za/pojoksatu)