Kedapatan Bawa Sabu, Turun dari Kapal Warga Sintong Diamankan Polres

Rabu, 06 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Tim jajaran Sat  Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang lelaki separuh baya. Diduga lelaki yang diketahui bernama Marzuki alias Suki (25) tersebut melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.

Tersangka Marzuki tidak bisa berbuat banyak, ketika diri nya digelandang ke Mapolres. Pasalnya, dari tersangka tim sat  narkoba berhasil menemukan barang bukti yang diduga 7narkotika jenis sabu seberat 5,85 gram.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres rohil, bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (5/2/19) sekira pukul 12.00 wib. Tersangka ditangkap tim sat narkoba di jalan Fery (penyebrangan sintong) Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Rabu (6/2/19) melalui Kasat Narkoba Akp. Herman Pelani SH membenarkan bahwa tim dari sat narkoba mengamankan seorang lelaki paruh baya bernama Marzuki. Diduga tersangka melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat, bahwa tim sat narkoba berhasil menangkap tersangka karena adanya informasi dari masyakat. Informasi yang di dapat tersebut bahwa ada seorang lelaki yang menungangi mengendrai sepeda motor merek Beat warna merah putih lagi bawak narkoba jenis sabu di sebrang sungai rokan akan menyebrangi ke desa sintong.

"Atas informasi yang didapat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar jalan fery  tempat penyebrangan warga mau keduri. Sudah beberapa lama menunggu di Jalan Fery penyebrangan, tim melihat ada sebuah pompong (kapal) akan bersandar. Di dalam kapal terlihat ada satu penumpang yang mengendrai sepeda motor baet warna merah putih, seperti mana sepeda motor tersebut sama dengan ciri ciri yang di informasikan." Jelas Kasat.

Setelah kapal bersandar, lelaki yang mengendrai sepeda motor baet warna merah putih tersebut turun dari kapal dengan mengemudikan sepeda motor nya. Tidak mau kehilangan buruanya, tim melakukan pencegatan terhadap tersangka. Namun, ketika mau dicegat oleh tim opsnal sat narkoba, tersangka sempat membuangkan sesuatu benda dari tangan kirinya. Setalah dicegat, tersangka disuruh turun dari sepeda motor dan mengambil barang yang dibuang tersangka.

Setelah diambil terdapat dua bungkus kecil yang berisikan kristal putih. Diduga barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Setalah ditanya oleh tim, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di dapat dari MS (DPO).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka warga sintong kecamatan tanah putih kabupaten rohil - riau tersebut dibawa ke Mapolres.

sumber : Riausky.com