Kejari Inhil Gelar Seminar Hukum Penerapan RJ

Kamis, 13 Juli 2023

Foto bersama usai kegiatan

INHIL,- Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Seminar Hukum Penerapan Restorative Justice (RJ) bersama mahasiswa di Aula Kantor Kejari Inhil. Kamis (13/7/2023)

Dalam acara seminar yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari SH yang didampingi Kasi Pidum M.Ihsan dan Kasi Datun Ferry Kurniwan ini, menghadirkan 50 peserta mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang ada di Inhil dengan Narasumber Kasi PB3R Dr RM Yusuf Trisna Jaya, SH MH dan Moderator Jaksa Fungsional Inteligen Windu Harimika SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Puspitasari mengatakan kegiatan seminar hukum dengan tema penerapan restorasi justice dalam penerapan hukum di kejaksaaan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023.

"Kami berharap dengan adanya seminar hukum ini, para peserta mahasiswa terutama masyarakat Inhil mendapat pemahaman lebih terhadap restorasi justice yang telah beberapa kali di lakukan," terang Kajari.

Selain kegiatan seminar ini, pada penyambutan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri Inhil juga sudah mengawali berbagai kegiatan lainnya, seperti melakukan penerangan hukum maupun konsultasi hukum terkait Restorasi Justice di sekolah-sekolah dan instansi-instansi.

"Selain seminar, penerangan dan konsultasi hukum terkait Restorasi Justice yang telah kita lakukan. Kita juga sudah mempunyai rumah Restorasi Justice yang kedapannya terus kami maksimalkan sebagai upaya melancar proses berjalan Restorasi Justice," jelas Kajari.

Kemudian ditempat yang sama, Mahasiswa UNISI Dea Santika salah seorang peserta seminar mengungkap rasa terima kasihnya, karna telah diundang untuk  mengikuti seminar hukum dalam penerapan Restorasi Justice.

"Tentunya kita sangat  bersyukur dan terima kasih dengan adanya kegiatan ini. karna kita bisa tahu tentang Restorasi Justice, banyak syarat-syaratnya dan bagaimana kasus-kasus di Indonesia saat ini. Seperti kita lihat tadi, teman- teman mahasiswa lainnya sangat antusias bertanya dan menjawab berbagai pertanyaan dari kajari, narasumber dan moderator " ungkap Dea.

Selain itu, Ia  juga berharap kedepannya Kejari Inhil bisa terus melakukan kegiatan  seminar dan penerangan terkait Restorasi Justice ini dengan melakukan kerjasama mahasiswa dan masyarakat. Sehingga penerapan Restorasi Justice dapat dipahami semua kalangan. 

"Mudah-mudahan dengan seminar hukum membawa dampak positif buat kami para mahasiswa. Sehingga ilmu yang kami dapatkan ini bisa kami implemtasikan ke tengah masyarakat," harap Dea.