Kejari Inhil Musnahkan 153 Unit Iphone Ilegal

Kamis, 22 Juni 2023

Barang bukti handphone yang dimusnahkan Kejari Inhil

INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode Februari - Mei 2023.

Barang incracht tersebut diantaranya handphone bermerek iphone 153 unit dan handphone merk lainnya sebanyak 88 unit, narkotika jenis shabu 286,46 gram, Ganja 10 gram, Pil Extacy 39 butir 13,47 gram serta alat hisap shabu dan sepatu bekas 300 karung.

"Kami memusnahkan barang bukti yang merupakan pelaksanaan putusan PN Tembilahan yang telah incraht, terdiri dari 110 perkara," kata Kasi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis (22/6).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Inhil dengan menggunakan alat mini bulldozer yang dipimpin langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

"Hal ini dilaksanakan agar barang bukti tidak menumpuk," terangnya.

Kasi BB dan BR Kejari Inhil, Yusuf Trisna Jaya mengatakan terdapat dua terpidana kasus ilegal untuk barang bukti iphone, Mega Yulian Wati dan Firdha Utari Purnamasari.

Kedua terpidana tersebut melanggar pidana "Setiap Orang Perseorangan atau Badan usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia".

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan tahap 2 tanggal 27 Januari 2023 dan perkara tersebut telah inkracht dan di eksekusi tanggal 11 mei 2023," sebutnya.