Kejari Inhil Musnahkan 3 Jenis Narkotika

Selasa, 19 September 2023

Kejari Inhil Musnahkan 3 Jenis Narkotika

Inhil,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti berupa 3 jenis narkotika, shabu, ekstasi dan ganja.

"Shabu yang kami musnahkan seberat 1 kilo lebih, Pil Extacy 27 butir seberat 9,24 gram dan Ganja seberat 7,67 gram," kata Kajari Inhil Nova Puspitasari SH MH, saat gelar pemusnahan.

Barang tersebut merupakan barang bukti dan barang rampasan perkara kasus tahun 2023 yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Selasa (19/9/2023).

"Selain narkotika sejumlah barang juga dimusnahkan diantaranya handphone Iphone, Android dan berbagai merk sebanyak 50 unit, timbangan digital, gunting, mancis, bong, parang dan pisau," sebutnya.

Nova Puspitasari menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang ke tiga di lakukan secara rutin.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ke tiga kami lakukan. Pemusnahan barang bukti ini dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni hingga sekarang yang berjumlah 68 perkara," ujarnya.

Diketahui selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.