Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah

Selasa, 07 Oktober 2025

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah

Inhil,- Narkotika beserta alat hisap, 11 unit telepon genggam, 6 senjata tajam, serta 120 item obat-obatan terlarang dan ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/10) pagi, di halaman Kantor Jalan Prof M Yamin Tembilahan. 

Kepala Kejari (Kajari), Nova Puspita Sari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah inkrah. 

"Ada 24 perkara yang tuntas. Barang bukti kami musnahkan hari ini," katanya. 

Dari pemaparan Kajari, terdapat narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, ganja 25,07 gram, ekstasi 175 butir, 11 unit telepon genggam, 8 buah timbangan digital, alat hisap sabu, 6 bilah senjata tajam, serta 120 item obat-obatan terlarang dan ilegal.

"Barang-barang ini dihancurkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dirusak hingga dikubur ke dalam tanah agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali," paparnya. 

Ia menegaskan pemusnahan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Untuk tahun 2025, ini adalah kegiatan ketiga kalinya,” ujar Nova saat diwawancarai awak media usai kegiatan.