Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 30 November 2023

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Inhil,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika tahun 2023, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof M Yamin SH Nomor 05 Tembilahan, Kamis (30/11).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas.

"Jenis narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 25,9 gram, pil ekstasi 21 butir dan ganja 7,67 gram," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari.

Selain narkotika, Kejari Inhil juga memusnahkan obat obatan sebanyak 2.000 tablet, handphone berbagai merek 21 unit yang melanggar perundang-undangan, parang dan pisau serta alat hisap sabu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan akhir tahun 2023 yang dilaksanakan Kejari Inhil

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan akhir tahun secara rutin dilaksanakan, serta pada kesempatan ini diketahui pemusnahan barang bukti ini dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, untuk secara keseluruhan diketahui jumlah total ada 43 perkara," jelasnya.

Diketahui selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.