Kejari Inhil Musnahkan BB dari 50 Perkara, Bupati Himbau untuk Selalu Mengawasi Anak

Kamis, 10 Desember 2020

Tembilahan- Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum yang berjumlah 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Rini Triningsih.

Kegiatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, serta perwakilan Bea Cukai Tembilahan, Kamis (10/12/2020).

"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejari Inhil sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kajari Inhil Tri Ningsing SH, MH dalam sambutannya.

Bupati HM Wardan dalam wawancaranya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tembilahan pada khususnya dan Inhil pada umumnya agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh atau terlibat oleh barang-barang haram, seperti narkoba.

"Kita mengharapkan, dengan program-program yang sudah dibuat, Sosialisasi yang sudah begitu intensif, bagaimana masyarakat bisa sadar hukum, taat kepada aturan-aturan. Dan senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga tujuan kita menjadikan Indragiri Hilir menjadi Kabupaten  yang  bebas dari narkoba dapat tercapai," jelas Bupati Inhil. 

Adapun barang bukti yang di musnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, rokok ilegal, senjata tajam, pakaian bekas, handphone dan lain-lain.