
INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menandatangani Nota Kesepakatan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Indragiri. Penandatanganan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Inhu, Kamis 18/6/2026. Nota kesepakatan ditandatangani Kepala Kejari Inhu Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H. bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri Indra Subianto, S.H.
Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si. hadir dan menyaksikan prosesi penandatanganan.
Dalam sambutannya, Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawinta Suminar menyampaikan MoU dengan Perumda Tirta Indragiri dilakukan untuk mendukung ketersediaan air minum bersih. Ratih menyebut MoU menjadi wadah penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Wakil Bupati Inhu Hendrizal menyatakan kerja sama tersebut menjadi instrumen bagi daerah dalam memitigasi risiko hukum. Hendrizal berharap kerja sama mengedepankan komunikasi untuk penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Hendrizal menyampaikan MoU tidak terbatas pada penanganan hukum. Menurutnya, MoU juga terkait keberlanjutan pembangunan Kabupaten Inhu.
Hubungan kemitraan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Indragiri. Tata kelola yang dimaksud adalah tata kelola perusahaan daerah yang bersih, sehat, dan akuntabel sehingga pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan di Inhu berjalan tanpa kendala hukum.