Kejari Tahan Ledi Oktora Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Peraga Ipa Di Disdik Kuansing Tahun Anggaran 2018

Selasa, 12 April 2022

Indragirione.com, -  Usai dilakukan periksaan, Kejari Kuansing langsung lakukan penahanan terhadap Ledi Oktora , SKM sebagai  tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 M, pada Selasa (12/04/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Imam SH. MH di dampingi Kasih Intel Kejari Kuansing Rinaldy Ardiansyah, SH. MH Hidayat usai mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas 2 b Taluk Kuantan. Dikatakannya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kuansing yang dikerjakan oleh CV. Elok Juo.

"Tersangkanya Ledi Oktora selaku selaku penyedia barang (Kontraktor)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya Imam ada tiga tersangka, namun pihak nya terlebih dahulu fokus terhadap kontraktor dalam kasus tersebut, salam kasus ini negara di rugikan sebesar 2,5 milyar

" Ada tiga tersangka  dalam kasus ini yakni Yang pertama kita ke kontraktor dulu, yang dua alias (Sn) dan alias (As) ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain," jelasnya


Sementara itu ledi Oktora di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagai mana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi