Kembali Akses Sungai PT THIP Pelangiran Akan Diblokade

Senin, 01 Februari 2021

Indragirione.com,- Setelah masyarakat menutup akses sungai bagi PT THIP Pelangiran terkait hama kumbang yang belum selesai, kembali penutupan akses tersebut diperkuat dengan permasalahan MoU minyak kolam (miko).

Penutupan akses sungai karena PT THIP Pelangiran melakukan peremajaan kebun, sehingga hama kumbang menyerang kebun milik masyarakat, sehingga masyarakat menilai pihak PT THIP Pelangiran tidak menuntaskan perbaikan kebun masyarakat yang harus diselesaikan selama 2 tahun.

Sementara penutupan akses sungai saat ini, berdasarkan hasil rapat DPP Pallapi Arona Ogie (PAO) selaku penerima kuasa kelompok tani Sinar Usaha Maju dan masyarakat Desa Tanjung Simpang karena PT THIP Pelangiran tidak merealisasikan MoU.

MoU antara PT THIP Pelangiran dengan Sinar Usaha Maju ada beberapa poin, salah satunya pada poin ke-8 penjualan minyak kolam (miko) yang saat ini tidak berjalan.

MoU itu dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru 4 tahun lalu, pada tanggal 6 April 2016 dengan ditandatangani oleh Bupati Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil saat itu bersama pihak PT THIP Pelangiran dan kelompok tani Sinar Usaha Maju.

"Karena saat ini tidak terealisasi MoU poin ke-8 maka dengan ini kami dari DPP PAO bersama kelompok tani Sinar Usaha Maju serta masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran akan melaksanakan pemblokadean akses sungai yang ada di Desa Tanjung Simpang mulai tanggal 5 Februari 2021 sampai terealisasi nya poin MoU tersebut," kata  Panglima PAO Anawawik, Senin (1/2/2021).