Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Inhil Terus Lakukan Pengawasan Terhadap PKL

Kamis, 27 Januari 2022

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, tidak pernah bosan untuk terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di badan yang tidak sesuai peruntukannya.

Di Tembilahan, Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menegur sekaligus menghimbau kepada pedagang yang terpantau masih membandel masih berjualan di area taman kota dan hutan kota Jalan Akasia dan Jalan Swarna Bumi.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah. Untuk itu, personil yang bertugas memberikan peringatan kepada para pedagang jika dikemudian hari masih ditemukan hal yang sama, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Seperti kita ketahui bersama pedagang wilayah Area Hutan Kota dan Taman Kota terus menerus menggelar dagangannya di bahu jalan hal ini tentunya mengganggu aktifitas pengguna jalan dan aktifitas masyarakat lainnya.

Ade salah seorang masyarakat pengguna jalan mengatakan “sekira pedagang disediakan sedikit lahan untuk menggelar dagangannya saya yakin pedagang lebih tertib dan tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan," katanya.

“Dengan memberikan pengertian dan edukasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya hal ini demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” imbuh Yondesmi, SE selaku Kasi Trantibum Transmar dan Dalmas.