Kenalan Lewat Facebook, Gadis Digilir di Semak-semak

Jumat, 19 Juli 2019

Indragirione.com,- Nasib nahas dialami Bunga (nama samaran). Pasalnya, gadis berusia 19 tahun ini menjadi budak seks tiga pemuda yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang.


Ironisnya, kejadian nahas yang dialami Bunga berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook dengan salah seorang tersangka.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang dan selang beberapa hari, tim Unit I Sat Reskrim Polrestabes Semarang dipimpin Kasubnit Idik 2 Ipda Toni Hendro, SH berhasil meringkus para pelaku.

Ketiga pemuda yang baru gede itu diketahui bernama Ade Bagus Firiawan (20), Yudha Aditia (21) dan Nur Hidayatullah (25), ketiganya warga Jalan Dempel Lor Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang.

Kepada penyidik tersangka Ade Bagus mengatakan, bermula beberapa bulan yang lalu, ia berkenalan dengan Bunga di media sosial Facebook.

“Kenal lewat Facebook, setelah kenalan saya menjalin komunikasi dengan dia (Bunga.red),” ujar Ade.

Karena penasaran, pada Selasa (16/7) sekira pukul 19.00 WIB, ia mengajak kopi darat dan ternyata diamini oleh Bunga.

“Saya jemput dia di Mijen dan saya ajak turun keliling Kota Semarang. Tapi sebelumnya saya menghubungi dua teman saya,” tambahnya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Bunga dibawa menemui dua teman tersangka Ade di SPBU dekat PRPP. Tanpa rasa curiga, Bunga akhirnya diajak jalan lagi namun dibawa ke tanah kosong di depan Masjid al Ikhlas Tanah Mas.



“Setelah saya ancam, disemak-semak itu, saya dan dua teman saya memperkosa secara bergantian dan merekamnya dengan HP,” tambahnya.

Setelah puas menggagahi Bunga, tersangka merampas HP merk Realme 2 warna biru dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000,00 milik korban dan meninggalkan Bunga sendiri di semak belukar.

“HP dan dompet kita rampas dan dia kita tinggal,” terangnya.

Karena menjadi korban perkosaan dan perampasan, Bunga melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke Polrestabes Semarang.

Unit I Sat Reskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.

Berbekal ciri-ciri yang disampaikan korban, Kamis (18/7) dinihari, tim Unit 1 yang dipimpin Ipda Toni Hendro, SH berhasil meringkus para pelaku saat bersembunyi di SPBU Masjid Agung jalan Arteri Soekarno-Hatta.

Tanpa perlawanan, ketiga pelaku digelandang polisi untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menyita 1 buah HP merk Realme 2 warna biru milik korban, uang tunai Rp 200.000.

Ditempat lain polisi mengamankan kayu dengan panjang 30 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam korban supaya tidak berteriak dan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi melalui Kasubag Humas Kompol Sukiyono menyatakan hingga saat ini ketiga pelaku masih menjalani penyidikan intensif.

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 285 jo 368 KUHP dan ketiga pelaku kita tahan di Mapolrestabes Semarang,” ujar Kompol Sukiyono.

SUmber : pojoksatu