Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Jumat, 06 Agustus 2021

Indragirione.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih meninjau barang bukti (bb) penggelapan dan penadahan 1.800 butir kelapa milik PT Sambu, Jum'at (6/8/2021). 

Diketahui kelapa milik PT Sambu itu digelapkan oleh HE dan dibeli oleh AS (selaku penadah), pada Senin (7/6) lalu. 

"Kasus itu merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena lokasi TKP nya berada di wilayah Inhil. Tersangka dan BB dikirim ke Kejari Inhil untuk disidangkan di Tembilahan. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu," kata Rini Triningsih. 

Rini bersama instansi terkait melihat keberadaan BB yakni sebuah kapal yang dititipkan di Polair. Sementara 1.800 butir kelapa dititipkan di Gudang PT Sambu karena kelapa juga sudah mulai membusuk.

"Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, segera sebelum masa penahanannya habis," ujarnya. 

Kronologis kasus penggelapan dan penadahan ini (menurut rilis humas.polri.co.id) bermula pada Senin (7/6/2021 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Perairan Tanjung Baru Kec. Tanah Merah, saat KP IV-1007 dan KP IV-2005 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin. 

Saat patroli rutin itulah petugas menemukan kegiatan bongkar muat buah kelapa jambul dengan cara over skip atau memindahkan muatan buah kelapa jambul dari KM. Indah Jaya GT. 34 yang dinahkodai oleh HE ke KM. Tanpa nama yang dinakhodai oleh saudara AS.

Adapun buah kelapa jambul yang dipindahkan tersebut sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) buah. Kelapa jambul tersebut berdasarkan dokumen pendukung adalah milik PT. Pulau Sambu.

Atas tindakan tersebut selanjutnya KM. Indah Jaya GT.34 beserta 3 orang crew dan KM. Tanpa nama GT.3 beserta 4 orang crew dikawal ke Sat polair polres Inhil guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi kegiatan tersebut berawal dari pertemuan tidak disengaja antara HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 dengan AS selaku pemilik KM. Tanpa nama tepatnya di dermaga apung PT. Pulau Sambu Kuala Enok pada akhir bulan Mei lalu. 

Dalam pertemuan itu HE menawarkan kepada AS untuk membeli kelapa jambul yang diangkutnya secara rutin, setelah penawaran tersebut disampaikan selanjutnya terjadi kesepakatan harga jual terhadap kelapa jambul tersebut, adapun nilai jual kelapa jambul yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 1.600 perbuah.

Kejadian jual beli tersebut telah selesai dilaksanakan dan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Pulau Sambu selaku pemilik kelapa. 

Sehubungan dengan itu, terhadap HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan wujud perbuatan menjual kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu yang ada dalam pengusaannya sebanyak 1.800 (seribu delapa ratus) buah kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya. sebagai mana dimaksud dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana

dan terhadap saudara AS selaku nakhoda KM. Tanpa nama patut diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dengan wujud perbuatan berupa membeli kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu tanpa seizin pemiliknya untuk menarik keuntungan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana.