Keputusan Rapat DPRD Komisi 1: Gelper dan Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin, ditutup !!

Selasa, 13 Agustus 2019

Indragirione.com, -Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila menuntut penutupan Gelanggang Permainan (Gelper) dan Hiburan malam, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir bersama Badan Kesbangpol, Dinas Perizinan, SatPol PP, Dinas Pariwisata menggelar rapat pada Selasa (13/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam rapat tersebut juga hadir perwakiln Ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI dan MPI.

Rapat menetapkan keputusan tuntutan menutup Gelper dan Hiburan malam yang dilayangkan oleh Pemuda Pancasila.

Dinas Perizinan Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, "di Tembilahan ini ada 4 usaha Gelper, hanya 1 yang memiliki surat izin tetapi itupun sudah habis masa berlakunya.

"Ada juga yang memiliki izin yang seharusnya difungsikan untuk permainan anak-anak, tetapi digunakan oleh orang dewasa dan disalah gunakan.

Sama halnya dengan Kasatpol PP T.M Syaifullah mengatakan, "kami juga tidak tahu keberadaan Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

"Kalau kita sama sama mengetahui tidak memiliki izin, maka kami akan menutup Gelper tersebut sesuai prosedur." Kata Kasatpol PP T.M Syaifullah

begitu juga dengan perwakilan Dinas Pariwisata mengatakan, "kita sudah membuat perda tahun 2017 tentang penyelenggara pariwisata, didalamnya juga membahas terkait dengan arena ketangkasan,"

"Tetapi yang ada (bisa) diizinkan adalah arena berkuda dan memanah, jadi tidak ada Gelanggang permainan seperti judi dll semacamnya."katanya

Didalam rapat juga Ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI maulun MPI sepakat untuk menutup Gelper dan Hiburan Malam yang tidak memiliki izin. kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan Kesepakatan bersama dan Mudharatnya.

Ketua DPRD Komisi 1, H. M Yusuf Said menyatakan, Peraturannya sudah jelas tidak ada surat-surat izin maka akan ditutup, dengan hasil rapat ini akan kita jadikan pedoman untuk bertindak kedepan nantinya."

Komisi 1 DPRD Yusuf Said mengatakan dalam keputusan rapat tersebut, "dari pertemuan kita pada hari ini ada 3 kesimpulan yang dapat kita ambil:
1. Gelper dan Hiburan Malam yang tidak mempunyai izin, kita minta kepada Satpol PP sebagai penegak untuk menegakkan Perda nomor 11 tahun 2016, supaya dilakukan penertiban dan penutupan, sesuai pasal 35.
2. Usaha-usaha yang memiliki izin supaya tidak melanggar usaha atau menyalah gunakan yemapt izin. Tidak boleh ada yang namanya unsur-unsur perjudian, maksiat dan zina ini ini adalah pelanggaran terhadap peraturan daerah.
3. Dayang Suri akan kita bongkar saja, dijadikan taman dan jadikan ruang terbuka hijau karena kita kekurangan taman."

"Tiga keputusan tersebut berlaku 17 hari terhitung mulai besok (Rabu), semoga milik Gelper tersebut sadar dan menutup sendiri usahanya, dan Semoga ini bisa didengar oleh Pemda demi kebaikan bersama dan juga kenangan dimasa akhir jabatan saya," tutupnya (FS)