Kerja Hebat, Kapolres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba Kiriman dari Malaysia

Rabu, 18 November 2020

https://youtu.be/_xfYTyebQ68

Indragirione.com, - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum kembali berhasil melakukan pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, Extacy dan Happy Five di Kabupaten Indragiri Hilir.  

 

 

Guna untuk menyampaikan informasi pengungkapan kasus   tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, Extacy dan Happy Five di Kabupaten Indragiri Hilir Polres Inhil menggelar Press Release Rabu tanggal 17 November 2020 pukul 13.30 Wib, di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil

 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Kegiatan Press Release ini diadakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik diwilayah hukum Polres Inhil. 

 

Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya, dalam kegiatan Press Release ini juga, Kapolres Inhil menyampaikan kronologis secara singkat terhadap Press Release Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika Jenis Shabu di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

 

 

Barang Bukti Yang Diamankan  :

1. H.A.  TKP I Diatas KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84.

 

a. 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 299,18 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma delapan belas) Gram.

b. 3019 (tiga ribu sembilan belas) Butir pil Extacy  dengan Berat Bersih 1.115,41 (seribu seratus lima belas koma empat puluh satu) gram.

c. 1 (satu) bungkus serbuk Pil Extacy dengan berat bersih 209,75  (dua ratus sembilan koma tujuh puluh lima) gram .

d. 40 (empat puluh) Keping Pil Merk ERIMIN 5 yang berjumlah 400 (empat ratus) butir dengan berat kotor 118,08 (seratus delapan belas koma delapan) Gram.

e. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 0822 8187 xxxx;

f. 1 (satu) Lembar Karung plastik dengan Merk CICAK ROWO;

g. 1 (satu) helai Baju kaos warna Hitam:

h. 1 (satu) Unit Kapal Layar Motor Dumai Sentosa GT-84;

 

2. A.W. TKP II HOTEL PURI KATEMAN.

a. Uang tunai Rp. 1.439.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

b. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung J7 dengan Nomor Simcard 08537894xxx;

c. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna biru muda dengan Nomor simcard 08228189xxxx;

d. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam dengan Nomor simcard 08127091xxxx;

e. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Biru Tua dengan Nomor Simcard 08526985xxxx;

 

3. AS.  LAPAS KELAS I PALEMBANG

a. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dengan nomor simcard 0821 1386xxx. 

b. 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 86253504855xxx, IMEI 2 862535048559001.