Ketua KPK Ungkap 3 Modus Korupsi Pegawai Pajak

Kamis, 02 Desember 2021

Indragirione.com, - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat 3 jenis korupsi yang sering terjadi dan melibatkan penyelenggara Negara, terutama insan perpajakan. Di antaranya, korupsi dalam bentuk gratifikasi, suap menyuap dan pemerasan.

"Yang paling banyak terjadi melibatkan penyelenggara negara ada 3 hal, pertama, terkait dengan korupsi dalam bentuk gratifikasi. Kedua, korupsi dalam bentuk suap menyuap. Ketiga sering terjadi dalam bentuk pemerasan," kata dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (2/12).

Menurutnya, ketiga jenis korupsi itu paling rentan terjadi dengan insan perpajakan. Karena mereka memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa terkait pemeriksaan pelaporan perpajakan, mulai dari telaahan administrasi perpajakan, penilaian, dan membuat keputusan pajak, hingga pengadilan.

"Termasuk peradilan banding di perpajakan itu rentan semua dengan kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pemerasan," ujarnya. dilangsir dari laman Merdeka.com

Firli tak memungkiri, memang berbicara korupsi tidak ada habisnya. Hal itu bisa terjadi, lantaran banyak orang yang menganggap korupsi adalah peninggalan budaya. Untuk mencegah korupsi, dia berpendapat tidak ada cara lain yaitu menumbuhkan budaya anti korupsi.

"Karenanya KPK pada tahun 2021, hari anti korupsi sedunia bukan milik KPK, bukan hanya milik penggiat anti korupsi. Tapi hari anti korupsi sendiri adalah milik kita bersama. Karena itu tema tahun 2021 terkait hari anti korupsi kita kemas dengan satu tema satu padu membangun budaya anti korupsi," ujarnya.