Ketua KPU : 16 Partai Politik di Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan Sah Ikut Pemilu Tahun 2019

Senin, 25 Maret 2019

Ketua KPU Inhil Nahrawi
Indragirione.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Bahwa Semua Partai Politik  peserta pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir memenuhi syarat dan tidak ada partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir yang di coret dari daftar peserta pemilu.

"semua peserta pemilu Tahun 2019 dikabupaten Indragiri Hilir sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai  batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir  Herdian Azmi.SH.MH Melalui Plt Ketua KPU Nahrawi mengatakan Alhamdullah semua partai politik yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) No. 430/PL/.01.6-SD/1404/KPU-Kab/IX/ 2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK )Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 28 september 2018,  jadi tidak ada partai politik yang gagal ikut dalam ajang pemilu 2019 ini.

Jika Memang partai Politik dikabupaten Indragiri Hilir  tidak dilaporkan, berdasarkan Pasal 338 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu di tingkat kabupaten.


"Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat Kabupaten Indragiri Hilir tidak menyampaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD Kabupaten di wilayah Kabupaten  itu dibatalkan," ujar


Nahrawi menambahkan," Kami Sebagai Penyelenggara Pemilu kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Mengucapkan terimaksih kepada seluruh partai Politik peserta  pemilu  Tahun 2019 yang sudah mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), sehingga komisi pemilihan umum Kabupaten Indragiri Hilir bisa menetapkan semua Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 memenuhi syarat," Jelasnya.(***)