Ketua KPU : Jadwal Kampanye Rapat Umum ditetapkan, Peserta Pemilu Harus Memanfaatkan Dengan Baik

Senin, 25 Maret 2019

Foto : 
Indragirione.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Indragiri Hilir telah mengeluarkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir Bersama 16 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Kodim 0314 Inhil, Polres Inhil, Bawaslu dan Istansi Terkait.Kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari yakni mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Penetapan jadwal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25/HK.03.1-Kpt/1404/KPU- Kab. /III/ 2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Peserta Pemilihan Umum Perseorangan Calon Anggota DPD RI Dapil Riau Tahun 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Hardian Azmi, SH. MH Melalui Plt Nahrawi menuturkan jadwal kampanye rapat umum Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti jadwal kampanye di tingkat pusat yang telah dibagi menjadi berbagai  Zona


"Jadwal kampanye rapat umum partai politik mengikuti jadwal kampanye paslon capres-cawapres. Kalau untuk DPD, jadwalnya tidak ditentukan berdasarkan zona," ujarnya.

Tambahnya,'' berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut, kampanye rapat umum tersebut dapat dilaksanakan mulai pukul 09.00-18.00 WIB.


"Tempat pelaksanaan kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di daerah setempat, Petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Inhil, ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir,''Jelasnya.(Humas KPU)