Ketum FPI Ternyata Terlibat Kasus Makar Eggi Sudjana, Pengacara Habib Rizieq: Adu Domba

Jumat, 13 September 2019

Indragirione.com , – Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis pada Rabu (12/9) lalu.


Dalam pemeriksaan itu, Shobri akan diperiksaan sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Menanggapi hal itu, Pengacara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengklarifikasi saol terlibatnya Ustaz Sobri kasus makar Eggi.

Menurutnya, memang ada pihak yang sengaja untuk mengadu domba terkait kasus makar tersebut.

“Saya selaku tim hukumnya, di BAP klien saya Eggi Sudjana, tidak pernah sebut nama Ustadz Shobri Lubis. Dan faktanya pun tidak tertulis namanya pada BAP,” kata Damai di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Bahkan, kata Damai, di tanggal 17 April lalu itu Ustaz Shobri tidak berada di TKP, seperti halnya apa yang dituduhkan pihak-pihak terkait.

“Setelah saya konfirmasi ES terkait tanggal 17 April 2019 waktu di Kertanegara, ES menyatakan saat pidato people power, Ustadz Sobri memang tidak ada di TKP,” ungkapnya.

Karena itu, pengacara Habib Rizieq itu menyarankan kepada pihak berwajib agar kasus tersebut tak ditarik ke ranah hukum. Bahkan tak dikait- kaitkan dengan kasus Eggi Sudjana.

“Eggi Sudjana tidak bersalah, Ustaz Shobri lebih tidak salah lagi, karena tidak hadir di lokasi kasus 17 April 2019,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan makar yang menyandung Eggi Sudjana tersebut merupakan buntut dari laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.


Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Atas hal itulah Ustaz Shobri sendiri ikut terlibat dalam kasus tersebut. Akan tetapi Shobri sendiri statusnya masih sebagai saksi.

Eggi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Namun hingga kini tidak diketahui perkembangan berkas perkara dari kasus tersebut.

sumber : pojoksatu