Kisah Yeni Berbagi Cinta dengan 2 Suami Polisi dan Pengusaha

Kamis, 28 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Setelah dua tahun berbagi cinta dengan 2 suami, Komang Ayu Puspa Yeni (32) akhirnya mendekam di jeruji besi.


Yeni berstatus terdakwa setelah dilaporkan suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana (35) atas dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar.

Arya dan Yeni menikah pada awal tahun 2016. Pernikahan dua sejoli yang dimabuk asmara ini berlangsung secara agama Hindu (kawin adat).

Arya menikahi Yeni karena mengaku perawan dan berstatus mahasiswi kedokteran di Surabaya, Jawa Timur. Pengusaha asal Jembrana Bali ini juga klepek-klepek dengan wajah cantik Yeni.

Tak disangka, Yeni berbohong. Wanita berwajah manis itu ternyata memiliki suami yang bekerja sebagai polisi di Ngawi. Yeni dan suami pertamanya telah dikaruniai tiga anak.

Yeni berhasil menutup rapat kisah cintanya dengan suami tanpa diketahui orang lain. Ia bolak balik Ngawi dan Jembrana untuk berbagi cinta dengan 2 suami yang tidak saling mengenal.

Dua suaminya pun tidak curiga karena Yeni memiliki alasan yang masuk akal untuk bolak balik Ngawi dan Jembrana.

Saat dia ke Bali menemui suami kedua, Yeni meminta izin kepada suami pertama bahwa dia ingin menjenguk orang tuanya di Buleleng, Klian Banjar Jineng Agung, Jembrana, Bali.

Saat dia kembali ke Ngawi, Yeni meminta izin kepada suami kedua bahwa dia melanjutkan kuliah kedokteran di Surabaya, Jawa Timur.


Selama di Ngawi, Yeni selalu meminta kiriman uang dengan alasan biaya kuliah. Arya pun selalu memenuhi permintaan Yeni untuk mentransfer uang dengan nilai yang cukup besar.

Hal itu berlangsung hingga pertengahan 2018. Total uang yang ditransfer Arya kepada Yeni senilai Rp 1,4 miliar.

Pada bulan Juli 2018 atau dua tahun setelah hidup berumah tangga, borok Yeni akhirnya terbongkar.

Arya mengetahui dari tetangganya bahwa sebenarnya terdakwa Yeni sudah memiliki suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Terdakwa juga tidak kuliah kedokteran.

Akhirnya, Arya melaporkan istrinya ini ke Polsek Gilimanuk atas dugaan penipuan. Korban juga sudah tidak mengakui terdakwa sebagai istrinya lagi.

Bukan cuma Arya, suami Yeni juga telah mengambil tindakan tegas dengan menceraikan wanita 32 tahun tersebut. Kini, Yeni telah berstatus janda tiga anak.


Selain kehilangan dua suami yang berstatus polisi dan pengusaha, Yeni juga telah dijebloskan ke tahanan dengan status terdakwa kasus penipuan.

Yeni dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Orang tua Yeni dan suami pertamanya telah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Negara Bali pada Selasa, 19 Februari 2019 lalu. Namun mereka menolak hadir karena malu.

“Orang tua terdakwa yang di Buleleng, sudah memastikan tidak mau menghadiri persidangan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana Reswari.

“Begitu juga dengan mantan suaminya dari Ngawi, juga memastikan tidak akan hadir karena merasa tidak hubungan lagi oleh terdakwa,” tambahnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali dilanjutkan Rabu (27/2) kemarin. Sidang tersebut menghadirkan dua saksi.

Sidang dipimpin Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari.

Kedua orang saksi yang dihadirkan JPU, itu yakni Kelian Adat Banjar Jineng Agung Ketut Tantra dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk, Putu Yasa.

Yang menarik, dari persidangan lanjutan itu yakni saat saksi Ketut Tanra selaku kelian adat ditanya majelis hakim terkait perkawinan adat antara terdakwa dengan saksi korban I Gede Arya Sudarsana.

Menurut Ketut Tantra, bahwa perkawinan terdakwa dengan korban secara adat atas dasar surat dari saudara laki-laki terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menikah.

Namun akhirnya, setelah dua tahun berlalu dari hasil penelusuran saksi bersama keluarga korban, bahwa surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa.

“Surat itu ternyata palsu dan dibuat sendiri oleh terdakwa yang Mulia,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Radar Bali.

Selanjutkan kata saksi, karena merasa dibohongi, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian yang sebelumnya disampaikan kepada saksi yang juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk Putu Yasa.

Sedangkan saksi Putu Yasa mengatakan, sesuai cerita saksi korban dan kelurga korban, sejak awal menikah terdakwa sudah berbohong.

Komang Ayu Puspa Yeni menikah dengan pengusaha saat dia masih berstatus istri polisi
Komang Ayu Puspa Yeni sebelum sidang di PN Negara Bali. (Radar Bali)

Kebohongan terdakwa sesuai yang ia dengan dari korban itu, yakni dari mulai mengaku sebagai mahasiswa kedokteran, sebagai PNS dan mengaku masih belum pernah menikah, padahal sudah punya tiga orang anak.

“Padahal bukan dokter. Kata orang tuanya (terdakwa) SMA saja tidak lulus, apalagi kuliah kedokteran,” kata Yasa.

Bahkan terkait kebohongan yang dilakukan terdakwa, saksi Tantra juga mengungkapkan jika terdakwa sempat mengaku sebagai seorang Polwan di Polres Ngawi.

Untuk meyakinkan orang, Yeni menggunakan seragam polisi. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui orang yang menjadi korbannya.

“Waktu kami telusuri, ada yang mengatakan banyak utang. Tapi waktu ditagih dia ngaku polwan,” ujarnya.

Sementara di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha sempat menanyakan niat awal terdakwa menyasar korban hingga meminta uang senilai Rp 1,4 miliar lebih dan menikah.

Mendapat pertanyaan hakim, terdakwa mengaku awalnya memang niat ingin menikah dengan korban, tapi sayangnya diawali kebohongan.

Karena sudah terlanjur berbohong dari awal, terpaksa kebohongan ditutup dengan kebohongan yang lain sampai akhirnya korban mau menikahi terdakwa karena mengaku belum pernah menikah dan korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kuliah kedokteran.

“Anda sudah membuat serangkaian kebohongan untuk menutupi kebohongan yang lain,”tandas hakim.

sumber : pojoksatu