Klaim Tanahnya Dijadikan Lapangan Golf, Ahli Waris Gugat Danlanud Roesmin Nurjadin

Jumat, 10 Juli 2026

Kuasa hukum ahli waris saat bertemu dengan pihak Lanud Roesmin Nurjadin beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Adri Junaidi S, ahli waris sebidang tanah seluas lebih kurang 10.335 meter persegi di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Dr Yusuf Daeng, Raihan SH, Novita Sari SH, dan Tia Surya Darmawani Laoli SH., menggugat Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Badan Pertahanan Nasional, Gubernur Riau, dan Kelurahan Sidomulyo Timur di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini gugatan register Nomor Perkara 413/SKK-YD/II/2026 dengan penggugat Adri Junaidi, itu tengah proses persidangan.

Dalam keterangannya, Dr Yusuf Daeng mengatakan, tanah seluas 10.335 m dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1154, tanggal 16 April 1982 adalah milik kliennya, Adri Junaidi, selaku ahli waris. Tanah itu disebut sudah 20 tahun dikuasai TNI AU dan sudah berubah menjadi lapangan golf milik TNI AU tanpa adanya pembayaran ganti rugi. 

Menurut Yusuf Daeng, semestinya pangkalan TNI AU Pekanbaru segera menyelesaikan ganti rugi, sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) Kota Pekanbaru. 

“Pihak TNI AU menjadikan tanah klien saya bersertifikat hak milik menjadi lapangan golf. Lapangan golf tersebut menjadi ladang bisnis dengan disewakan kepada masyarakat,” kata Yusuf Daeng, Kamis (9/7/2026) kepada media ini. 

Pada sidang perdana yang digelar pada 17 Juni 2026 lalu, ada pihak tergugat maupun turut tergugat yang tidak hadir. Kemudian, sidang kedua, pada Rabu 8 Juli 2026, para pihak yang hadir, yakni BPN, Kelurahan, pihak Pangkalan TNI AU, Menteri Keuangan. Sedangkan Kepala staf TNI AU, pihak Gubernur, dan Menteri Pertahanan tidak hadir. 

Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis hakim berharap pihak tergugat maupun turut tergugat bisa hadir lengkap. Sedangkan pihak kelurahan Sidomulyo sebagai tergugat tidak diperkenankan oleh Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan, karena surat kuasa yang dibawa ke dalam persidangan berupa surat fotokopi. 

Dituturkan Yusuf Daeng, kliennya menggugat karena perkara ini sudah berlarut-larut selama 20 tahun, dan sudah dikuasai oleh pangkalan TNI AU, sehingga semua aktivitas masyarakat tidak bias menggunakan tanah itu lagi. 

Sebelumnya, surat-menyurat pihaknya dengan pihak AURI sudah terjalin. Bahkan, kuasa hukum penggugat telah mendatangi kantor pangkalan TNI AU di Simpang Tiga. Dalam pertemuan tersebut pihak Pangkalan AU meminta ahli waris menunjukan lokasi tanah diklaimnya. 

“Tunjukkan tanahnya, yang mana tanahnya?” kata pihak Pangkalan AU saat itu. Namun, ahli waris kesulitan menunjukkan lokasi tanahnya karena tanda-tanda fisik sudah tidak ada lagi karena sebagian besar sudah rata dijadikan lapangan golf.

Sementara berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN, pihak BPN sudah tahu peta lokasi yang dimaksud. Namun pihak BPN menolak menunjukkan lokasi berdasarkan SHM yang diterbitkan.

“Karena BPN menjawab “tidak bersedia menunjukkan” makanya penggugat juga turut menggugat pihak BPN supaya pihak BPN bertanggung jawab menunjukkan lokasi, sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan,” tegas Yusuf Daeng. (Rudi)